Jayapura (09/02/2025) – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil mengamankan 11 warga negara asing yang berada di kapal penumpang PELNI KM. Dempo dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Minggu, 09 Februari 2025. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Martinus Agung Putra.
Sebelas warga negara asing tersebut terdiri dari 10 warga negara Bangladesh dan 1 warga negara India. Mereka diamankan setelah ditemukan berada di atas kapal dengan dokumen perjalanan yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi. Saat ini, mereka telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura guna menjalani pemeriksaan intensif terkait status keimigrasian serta tujuan keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

Pihak imigrasi akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kelengkapan dokumen, izin tinggal, serta keabsahan perjalanan mereka. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, maka langkah hukum akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing di Indonesia, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban nasional, serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas wilayah perbatasan dan kedaulatan negara.
#ImigrasiJayapura #PengawasanKeimigrasian #Keimigrasian #PatuhHukum #KeamananNasional

