Pas Lintas Batas (PLB)
(UU Keimigrasian no 6 tahun 2011 Pasal 29)
Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dapat dikeluarkan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
Pas Lintas Batas merupakan Dokumen Perjalanan Pengganti Paspor untuk melakukan lintas batas tradisional pada Pos Lintas Batas Tradisional di daerah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga berupa Buku Merah yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan

Persyaratan Pembuatan Pas Lintas Batas (PLB)
1. E KTP
2. Kartu Keluarga
3. Pas foto Studio 3X4 Latar Merah
4. Ijazah Terakhir/ Akta Kelahiran / Surat Nikah / Surat Baptis
5. Surat Keterangan dari Kepolisian jika PLB hilang
PLB PENGGANTIAN
1. E KTP
2. Kartu Keluarga
3. Pas foto Studio 3X4 Latar Merah
4. Ijazah Terakhir/ Akta Kelahiran / Surat Nikah / Surat Baptis
5. Pas Lintas Batas Lama
Informasi Penting
1. Pemohon Pelayanan PLB dilakukan secara walk-in / datang langsung ke Kantor Imigrasi
2. Wajib membawa Berkas Asli dan Fotocopy
3. Pas Foto 3x4 dari hasil Foto Studio
4. Wajib menggunakan Pakaian berkerah (Rapi)
5. Tidak menggunakan aksesoris berlebihan, seperti: kacamata / topi / perhiasan
6. Permohonan PLB tidak dapat diwakilkan
7. Permohonan PLB Rusak dan Hilang, Persyaratan sama dengan Pembuatan Baru.
Masa Berlaku
Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan
Hak Perlintasan
Pemegang Pas Lintas Batas hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat tradisional dan adat atau perdagangan perbatasan meliputi hubungan social dan upacara seperti perkawinan, bercocok tanam, berkebun lainnya, penangkapan ikan dan penggunaan lainnya dari perairan, perdagangan perbatasan tradisional, olah raga dan aktivitas-aktivitas budaya setempat diwilayah perbatasan yang disepakati kedua belah pihak.
Subjek Pemegang Pas Lintas Batas
WILAYAH PERBATASAN BERDASARKAN "SPECIAL ARRANGEMENTS FOR TRADITIONAL AND CUSTOMARY BORDER CROSSINGS BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF PAPUA NEW GUINEA❞. Tanggal 15 November 1993.


