
Jum'at (26/10/2024) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura terus meningkatkan layanan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Melalui program Kijara PLB, kali ini Imigrasi Jayapura memberikan pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow, perbatasan RI-Papua Nugini. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek yang beroperasi di kawasan perbatasan tersebut.
Pada pelayanan yang dilaksanakan kali ini, sebanyak 29 pengemudi ojek yang kerap melintas batas di wilayah Skow mendapatkan pelayanan penerbitan Pas Lintas Batas. Pas Lintas Batas ini menjadi dokumen penting bagi para pengemudi ojek, mengingat mereka sering kali perlu melintasi perbatasan dalam kegiatan operasional sehari-hari. Pas Lintas Batas ini juga memberikan perlindungan hukum dan kepastian identitas bagi mereka dalam aktivitas lintas batas.
Tujuan Pelayanan PLB bagi Pengemudi Ojek
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk kepedulian Imigrasi terhadap kebutuhan warga di perbatasan. Pas Lintas Batas memudahkan mereka untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa kendala administratif yang berlarut-larut. Dengan adanya dokumen ini, para pengemudi ojek diharapkan dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lebih aman dan nyaman.
Selain itu, program ini sejalan dengan misi Imigrasi untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di daerah perbatasan. Keberadaan ojek yang beroperasi di kawasan ini juga memegang peranan penting dalam transportasi lokal, baik untuk warga setempat maupun bagi pelintas dari Papua Nugini yang datang ke wilayah Indonesia.

Tahapan Pelayanan Pas Lintas Batas
Dalam pelaksanaan pelayanan Pas Lintas Batas ini, tim Imigrasi Jayapura memastikan proses yang cepat dan efisien. Setiap pemohon Pas Lintas Batas diminta untuk membawa dokumen identitas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti bukti aktivitas kerja di perbatasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi kriteria sebagai pelintas batas yang memerlukan dokumen resmi.
Program Kijara PLB diharapkan menjadi wujud nyata peran Imigrasi dalam memberikan layanan terbaik dan responsif terhadap kebutuhan warga di perbatasan. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan orang di kawasan lintas batas negara.
Melalui pelayanan ini, Kantor Imigrasi Jayapura berharap dapat terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti otoritas perbatasan dan instansi lokal, untuk menciptakan wilayah perbatasan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat lokal serta pelintas batas dari kedua negara.
