Rabu (20/11/2024) Bertempat di Ball Room Hotel Aston lantai 7, Kota Jayapura, berlangsung kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Acara ini juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pembukaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura
Acara dimulai dengan pembukaan resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Bapak Ronny Fajar Purba. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam implementasi aturan keimigrasian.
Pemaparan Materi oleh Narasumber
-
Bapak Wawan Setiawan (Direktur Intelkam Polda Papua)
Narasumber pertama, Bapak Wawan Setiawan, menyampaikan materi tentang perubahan pada Pasal 72 UU No. 63 Tahun 2024. Perubahan ini memungkinkan Imigrasi dan Kepolisian untuk meminta data Warga Negara Asing (WNA) kepada pemilik tempat penginapan. Selain itu, kegiatan dan keberadaan WNA di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya juga menjadi perhatian dalam regulasi baru ini untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat. -
Bapak Raymond Mandibondibo (Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura)
Narasumber kedua, Bapak Raymond Mandibondibo, menjelaskan pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, buku nikah, dan data kependudukan lainnya. Beliau menekankan sinergi antara Dukcapil dan Imigrasi dalam memastikan validitas data penduduk, terutama bagi WNA yang berdomisili di Kota Jayapura.
Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah dan pihak swasta di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Diharapkan, melalui kegiatan ini, tercipta kolaborasi yang lebih baik antar instansi terkait dalam pelaksanaan aturan keimigrasian dan pengelolaan data kependudukan.
Daftar Peserta yang Hadir
Berikut adalah beberapa instansi yang turut serta dalam kegiatan sosialisasi:
- Perwakilan maskapai penerbangan seperti PT. Lion Group, Garuda Indonesia, Trigana Air Service, Sriwijaya Air, dan Citilink Indonesia.
- Perwakilan operator penerbangan wilayah Papua seperti PT. Asi Pujiastuti Aviation, My Indo Airlines, Tri MG Airlines, PT. AMA, MAF, dan YAJASI.
- Perwakilan dari sektor perhotelan, termasuk Hamadi Beach Hotel, Hotel Mercure Jayapura, RedDoorz Hotel Ermashita, dan lain-lain.
- Media lokal seperti TVRI Jayapura, Cenderawasih Pos (Cepos), dan Tribun Papua.
Harapan dari Sosialisasi
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan terbaru. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan pelaksanaan regulasi keimigrasian dan pengelolaan data kependudukan di Kota Jayapura menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak terkait.
